Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), yang disebut B4T, adalah unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).

Guna menjamin mutu pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat dan industri. B4T menetapkan standar pelayanan informasi publik yang berisi spesifikasi informasi yang diberikan B4T kepada masyarakat industri dan masyarakat umum berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan B4T dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat industri. Dalam standar ini ditetapkan batasan layanan yang harus dipenuhi oleh B4T dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan industri.

Selain digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik, standar ini juga menjadi acuan bagi B4T dalam menyusun perencanaan dan penggaran penyediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.

Melalui penerapan standar ini, diharapkan pelayanan publik B4T dapat diberikan secara tepat waktu, terukur dan akurat.


Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPID B4T



Visi PPID

Menjadi lembaga yang kredibel dalam memberikan layanan informasi publik


Misi PPID

  • Menjamin akses informasi publik sesuai dengan amanat UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik
  • Memperkuat sarana prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik
  • Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik


Motto PPID

CERMAT (Cepat, Ramah, Mudah, Akuntabel dan Transparan) dalam memberikan pelayanan informasi publik


Maklumat

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyediakan
  • Memberikan informasi publik sesuai undang - undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  • Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar pelayanan informasi yang berlaku
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  • Memanfaatkan teknologi informasi yang mudah di akses masyarakat
  • Menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan