- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
- Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
- Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID B4T melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
- Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
- Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID B4T melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
- Waktu layanan informasi:
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s.d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Senin s.d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jumat : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB